Buntut Viral di Medsos, SPPG Hajjah Lis Resmi Ditutup Sementara
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Buntut viralnya video yang menampilkan pernyataan Kepala SDN 03 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian berbuntut panjang.
Video tersebut memicu perhatian publik setelah mengungkap dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajjah Lis kepada para siswa, yang diduga berujung pada kasus keracunan, Senin (12/1/2026).
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional SPPG Hajjah Lis.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi BGN tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara dilakukan guna kepentingan investigasi serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selama proses tersebut berlangsung, operasional SPPG Sindang Sari diberhentikan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
BGN juga menegaskan bahwa langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025, tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Saat dikonfirmasi terkait keputusan penghentian operasional tersebut, pemilik SPPG Hajjah Lis, Heni, memilih bungkam.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat sekitar pukul 20.05 WIB Selasa (13/1/2026), hanya dibalas dengan stiker bergambar jempol, tanpa disertai keterangan atau klarifikasi apa pun. (*)
Siswa
SDN
Satgas
MBG
SPPG
BGN
Ditutup
BPOM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
